| Usai sudah pertemuan KTT ASEAN-19, 17-19 November 2011 di Bali. Perhelatan kali ini diselenggarakan oleh Indonesia yang tahun ini menjabat sebagai ketua ASEAN. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyukseskannya, diawali dengan KTT ASEAN-18 bulan Mei 2011 yang lalu. Tema ASEAN Community in a Global Community of Nations kemudian diusung menjadi suatu Deklarasi pada KTT 19 sebagai Bali Declaration on ASEAN Community in a Global Community of Nations (Bali Concord III).
Di samping itu telah dihasilkan sembilan capaian utama yang mencakup bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya sebagai hasil dari pertemuan-pertemuan puncak KTT ASEAN, ASEAN+, ASEAN-East Asia Summit, dan KTT PBBASEAN (KTT ASEAN dan KTTKTT terkait) yang telah dibahas dan diputuskan oleh para pemimpin yang mewakili 18 negara dari ASEAN dan Mitra Dialog ASEAN di Bali. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah makna capaian yang telah dihasilkan dalam KTT ASEAN terhadap Indonesia?
Capaian-capaian
Harus diakui Indonesia telah sukses sebagai Ketua ASEAN tahun ini, seperti berperan penting dalam penyelesaian konflik Thailand-Kamboja dan kesepahaman COC di Laut Cina Selatan bagi negara-negara yang terlibat termasuk Cina. Juga telah disepakati tentang Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). ASEAN akan terus mendorong li ma negara pemilik senjata nuklir utama dunia (Amerika Serikat, Cina, Rusia, Inggris, dan Prancis/ P5) menghormati dan mendukung proses aksesi Protokol Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).
Di bidang ekonomi, Indonesia perlu meningkatkan negosiasi dalam skema perdagangan bebas (FTA) dengan ASEAN+3 (Jepang, Cina, dan Korea Selatan), dan ASEAN+1, seperti misalnya Singa pura dan Filipina telah menyelesaikan negosiasi FTA dengan Jepang, disusul kemudian Thailand dan Malaysia. Indonesia dan Jepang pada akhirnya mencapai kesepakatan pula di bidang perdagangan. Demikian pula dengan Cina, Indonesia telah mencapai kesepakatan kerja sama FTA.
Indonesia memang bukan pelopor dalam pembentukan FTA. Hal ini karena pemerintah belum merumuskan kebijakan perdagangan yang komprehensif, termasuk peran ASEAN dan FTA. Indonesia juga belum mempunyai kemampuan yang cukup untuk bernegosiasi, apalagi dengan beberapa negara sekaligus. Tetapi, Indonesia sebagai bagian dari ASEAN sudah terlibat dalam gelombang pembentukan FTA di kawasan Asia Ti mur dan Asia Pasifik.
Ketika Singapura memulai pembentukan FTA, bisa dimaklumi bahwa Indonesia tidak banyak memberikan perhatian dan reaksi. Tetapi kini, dengan keterlibatan Thailand, Malaysia, dan Filipina, memang tidak dapat dihindari bahwa Indonesia pun perlu mengikutinya. Sebab, bila tidak, produk ekspor Indonesia di pasar Cina, Jepang, Australia, dan Amerika Serikat akan mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan. Pada hakikatnya, FTA menciptakan diskriminasi dalam perdagangan internasional (Hadisoesastro, 2004). Dalam bernegosiasi, sejauh ini Indonesia berada di belakang dan bahkan ada kesan Indonesia bersembunyi di antara negara ASEAN lainnya untuk menutupi ketidaksiapannya.
Negara-negara ASEAN perlu meningkatkan kerja sama untuk memperkuat daya saing kawasan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan hidupnya melalui kerja sama pendidikan dan kebuda yaan. Sebagian besar masyarakat ASEAN merupakan korban kebijakan elite di ketiga pilar ASEAN (politik, ekonomi, dan sosial-budaya). Masyarakat menjadi kelompok marjinal sebagai korban dampak kesepakatan per dagangan bebas (FTA) yang sangat propasar.
Di samping itu terjadi pula ketimpangan pembangunan, pengangguran, dan kemiskinan. Apalagi, dalam KTT ASEAN ini tidak dikeluarkan Deklarasi HAM ASEAN yang diharapkan menjadi payung bagi Badan HAM ASEAN (AICHR) sesuai dengan Piagam ASEAN untuk melindungi masya rakat. HAM di Asia Tenggara masih dipengaruhi oleh sistem politik dan nilai-nilai yang berkembang di suatu negara. Hal itu menunjukkan bahwa HAM belum dilihat sebagai nilai yang universal.
Kalau masyarakat ASEAN belum menjadi pusat pembangunan, maka organisasi tersebut akan tetap menjadi organisasi elitis karena proses pembangunan ASEAN tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara substansial. ASEAN Community 2015 bertujuan untuk mencapai ASEAN Community Building dengan melindungi masyarakat (peoplecenteredness). Kalau demikian kon disinya, maka cita-cita Indonesia untuk membawa ASEAN Community ke dalam global community of nations yang sudah dituangkan dalam deklarasi Bali Concord III akan memerlukan jalan panjang.
Peran global
Sepekan sebelum KTT ASEAN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2011 di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditunjuk sebagai lead speaker dalam pembahasan soal energi. SBY telah berdialog bersama Perdana Menteri Jepang, Kanada, dan Singapura.
APEC, sebagai salah satu forum kerja sama ekonomi di kawasan Asia-Pasifik, menjadikan isu integrasi ekonomi kawasan sebagai salah satu agenda utama. Pertemuan APEC Economic Leaders Meeting (AELM) pada 2010 telah menyepakati Free Trade Area of the Asia-Pacific (FTAAP) sebagai salah satu opsi integrasi ekonomi kawasan. Pembentukan FTAAP akan dilakukan di luar APEC, sedangkan APEC akan ber peran sebagai inkubator dalam pembentukan FTAAP.
Selanjutnya, APEC juga telah membahas opsi-opsi pathway pembentukan FTAAP yang di antaranya dapat dilakukan melalui Trans-Pacific Partnership (TPP). TPP telah menjadi euforia pembahasan APEC dalam dua tahun terakhir. TPP yang sebelumnya di kenal sebagai Pacific 4 (Singapura, Brunei Darussalam, Cile, dan Selandia Baru) kini semakin menarik perhatian berbagai negara di kawasan sejalan dengan bergabungnya beberapa anggota APEC lainnya, seperti AS, Australia, Peru, Vietnam, dan Malaysia.
Bahkan, sejumlah anggota APEC lainnya, seperti Jepang, Filipina, dan Kanada juga akan bergabung. Dapat dibayangkan bahwa jika blok ini terbentuk, dipastikan TPP akan memilki leverage yang cukup diperhitungkan dalam proses pembentukan arsitek tur regional dan global. Indonesia belum ingin bergabung dalam TPP, tetapi Indonesia perlu un tuk mengikuti terus perkembangan TPP, mengingat kecenderungan semakin banyaknya negara.
Di samping KTT APEC, tahun ini juga berlangsung KTT G-20 di Cannes Perancis yang telah memberikan apresiasi pada Indonesia menjadi salah satu dari enam negara yang ekonominya di pandang baik dalam draf rencana aksi KTT G-20. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menga takan, sejumlah langkah ekonomi yang dilakukan Indonesia untuk bertahan dan menghindari imbas krisis. Indonesia dianggap me miliki kebijakan yang tepat dengan pengurangan subsidi, namun menyubstitusinya dengan jaminan perlindungan sosial.
Pada tingkat global, Indonesia perlu secara konsisten terus memperjuangkan kepentingan nasional, regional, dan internasional di berbagai forum multilateral. Namun, pekerjaan rumah yang dihadapi Indonesia masihlah besar, seperti di bidang keamanan kawasan dan nasional. Dengan keterlibatan AS di EAS baru-baru ini, memberikan peluang bagi AS untuk lebih berpengaruh di kawasan Asia Timur.
Bersamaan dengan KTT ASEAN, Amerika Serikat menempatkan kekuatan militernya di Darwin Australia. Hal ini perlu diantisipasi oleh Indonesia apa maksud sesungguhnya di balik penempatan militer AS tersebut. Bagi kepentingan nasional hal ini tentunya meng kha watirkan karena apakah AS akan memengaruhi penyelesaian PT Freeport dan juga konflik di Papua?
Jadi, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, peran Indonesia di ASEAN, APEC, dan G20 sangat lah penting. Di Samping masalah keamanan Indonesia juga ha rus lebih fokus terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pasar yang besar dan sumber daya alam yang melimpah seharusnya Indonesia menangkap peluang dari kerja sama regional dan global.
Inilah momen yang tepat bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya menghadapi perdagangan bebas. Jangan sampai Indonesia hanya sebagai pasar negara-negara lain. Sudah saatnya pemerintah untuk berbenah diri. Hal ini memerlukan pembenahan birokrasi, pemberantasan korupsi secara tepat, peraturan hukum yang jelas, dan penegakan hukum secara adil dan transparan.
| Senjata Baru, Perang Baru? | | | |
|
|
| Kita mungkin akan segera kehilangan –kemudian merindukan- adegan heroisme-patriotisme seorang Rambo (Sylvester Stallone), Steven Seagal, atau jagoan tentara Amerika Serikat lainnya dalam membunuh musuh –biasanya ‘musuh’ adalah tentara komunis Uni Soviet atau Cina, kartel narkotika Meksiko, dan tentara bayaran Arab. Rambo, ambil contoh, begitu piawai memainkan pisau dan pistol, sedangkan Steven Seagal sungguh aduhai dengan bela dirinya. Di akhir cerita, kita pun menyaksikan para jagoan tersebut berjalan membelakangi gudang/markas musuh yang meledak-terbakar. Musuh kalah total.
Apa pasalnya kita akan kehilangan jagoan-jagoan itu? Alasannya sederhana saja, AS tidak lagi membutuhkan figur Rambo atau Steven Seagal. AS kini punya senjata baru, yakni pesawat tanpa awak: unmanned aerial vehicle. UAV lebih efektif dalam menghabisi lawan. Pesawat diterbangkan daalam jarak beribu mil dari target, dan dibekali dengan kamera pengintai serta rudal presisi tinggi. Di darat, tim operator mengendalikan penerbangan dan serangan UAV seperti laiknya bermain video games. Serangan, atau ‘perang’, bisa dilangsungkan dengan cepat dan mudah.
***
UAV untuk pertama kalinya mulai dikenal oleh dunia dalam kebijakan ‘perang melawan terorisme’ yang dilancarkan AS di Irak dan Afghanistan, sekitar tahun 2004. AS menggunakan UAV untuk mengincar sekaligus menyerang target operasi militer berupa kamp pelatihan, rumah/markas pemimpin, maupun tempat persembunyian kelompok Al-Qaeda serta gerombolannya. Target operasi UAV biasanya spesifik. AS mesti yakin betul bahwa target bangunan tersebut dihuni oleh pemimpin/tokoh utama dan kelompok teroris.
Dalam konteks strategi, terdapat beberapa keunggulan UAV dibanding penggunaan ‘persenjataan konvensional’ –yang mengandalkan kemampuan fisik tentara atau senjata yang dioperatori manusia secara manual. UAV merupakan senjata yang sulit dideteksi musuh. Berbeda dengan pesawat jet yang berukuran besar, mengeluarkan panas, dan membutuhkan rantai logistik yang tidak sederhana (stok amunisi, teknisi, garasi), ukuran UAV relatif kecil dan dirancang mampu memuat kamera beresolusi besar sekaligus rudal presisi tinggi. UAV bisa dijalankan untuk dua misi sekaligus. Pertama, untuk reconnaissance atau pengintaian dan kedua, untuk penyerangan (assault). Keberadaan UAV, selain menjalankan fungsi intelijen (pengumpulan data), juga berperan sebagai eksekutor. Jika UAV jatuh atau mengalami kecelakaan –di mana sampai saat ini jarang terjadi, tidak ada nyawa pilot yang hilang dalam pertempuran.
Bagi pemerintah AS, penggunaan UAV tidak terlepas dari latar belakang protes di dalam negeri. Medio 2006, publik AS mulai mempertanyakan banyak hal mengenai Operation Iraqi Freedom (Irak) dan Operation Enduring Freedom (Afghanistan). Tingginya jumlah korban –baik di pihak AS maupun masyarakat Irak-Afghanistan, ketidakpastian ada-tidaknya senjata pemusnah massal milik rezim Saddam Husein, tingginya ‘ongkos perang’ yang mesti ditanggung –lebih dari US$ 3 triliun, seperti dihitung ekonom Joseph Stiglitz- merupakan beberapa poin kritik publik terhadap pemerintah. Untuk meredam kritik tersebut, pemerintahan Bush mulai intensif menggunakan UAV, terutama untuk meminimalisir korban dari pihak pasukan AS. Barack Obama melanjutkan kebijakan tersebut.
Selain latar belakang kritik publik, penggunaan UAV pun memiliki alasan kepentingan teknis di lapangan. ‘Perang melawan terorisme’ merupakan perang asimetris di mana AS selaku aktor negara (state actor) menghadapi kelompok/organisasi –yang dilabeli- teroris (non-state actor). Organisasi teroris, entah itu kelompok Taliban di Afghanistan, rezim Saddam Husein, atau Al-Qaeda memiliki kapabilitas militer yang berada jauh di bawah AS. Metode perjuangan kelompok teroris biasanya hit and run dan strategi gerilya (menyerang musuh dalam kelompok kecil secara sporadis namun berusaha mencapai efek kerusakan yang besar). Jadi, perang terorisme ini berbeda dengan ‘perang-perang besar kuno’ yang sering kita saksikan tivi di mana pasukan dari para pihak yang bertikai saling berhadapan satu sama lain.
Pengorganisasian pasukan kelompok teroris pun berbeda dengan pasukan nasional –konvensional. Mereka terbagi dalam kelompok-kelompok kecil (jaringan, sel) yang memiliki otonomi sendiri untuk melancarkan serangan, atau dalam beberapa kasus bahkan untuk mencari persediaan logistik sendiri, sedangkan pasukan nasional terbangun dari organisasi yang sentralistis (komando terpusat). Kelompok teroris pun memiliki konsepsi ‘teritori’ yang berbeda –dan progresif. ‘Teritori’ tidak dimaknai secara sempit sebagai ‘wilayah kita’ yang steril dari musuh. Seluruh teritori Afghanistan dan Irak –bahkan dunia, jika menyimak doktrin revolusioner gerakan jihadisme global- merupakan medan perang. Oleh karena itu, strategi kamuflase yang penting untuk dijalankan oleh kelompok ini adalah menyatu dengan masyarakat agar tidak mudah dideteksi dan diidentifikasi musuh.
Karakter asimetris tersebut, di lapangan, menimbulkan kesulitan amat sangat bagi pasukan AS. Proporsi kematian tentara AS akibat ranjau darat, serangan bom bunuh diri, dan penyergapan (ambusement) lebih tinggi dibandingkan kontak senjata langsung. Apa yang dinamakan ‘kontak senjata langsung’ bahkan jarang ditemui pasca-turunnya Taliban dan penangkapan Saddam Hussein. Pasukan loyalis Taliban maupun Saddam mengubah haluan strateginya menjadi hit and run. Atas dasar itu, kelompok strategi di Pentagon merumuskan metode serangan baru dengan menggunakan UAV. Menghadapi kelompok teroris yang liat dalam pergerakan dan mobilisasi serta kuat dalam ideologi, pengambil kebijakan AS tidak mau mengambil risiko lebih besar untuk mengorbankan pasukannya dalam operasi-operasi militer konvensional berbasis ‘manusia.’ AS menyerahkan tugas tersebut kepada mesin.
Bagaimanapun, penggunaan UAV ini bukan berarti paripurna sama sekali. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan (defence procurement), perawatan, dan operasi pun besar. Dalam setahun, menurut mingguan The Economist, pemerintah AS perlu menyediakan anggaran sebesar US$ 5 miliar untuk segala keperluan tersebut. Dalam konteks saat ini, di tengah krisis finansial dan melesunya dunia kerja di AS, UAV merupakan beban bagi anggaran dan fokus kritik lanjutan publik atas perang di Irak-Afghanistan. Terlebih lagi, pemerintahan Obama memosisikan UAV sebagai ‘pasukan udara’ di garda depan operasi kontraterorisme. Selain itu, penggunaan UAV pun dikritik atas collateral damage yang ditimbulkannya. Collateral damage tersebut tidak saja berupa infrastruktur bangunan yang salah ditarget, misalnya klinik pengobatan disangka markas teroris, tapi juga korban rakyat sipil Irak-Afghanistan dan Pakistan. Menurut data The New America Foundation, dari 2,551 korban jiwa akibat serangan UAV pada periode 2004-2011 sebanyak 20 persen di antaranya adalah rakyat sipil (The Economist, 30 Juli 2011). Collateral damage tersebut menempatkan UAV dalam lampu sorot protes masyarakat internasional. Pemerintah AS dinilai telah menginjak-injak kedaulatan Irak, Afghanistan, dan Pakistan atas nama keamanan nasional serta kontraterorisme.
Senjata Baru
Dalam konteks perdebatan konseptual, UAV merupakan bagian dari proses perkembangan revolusioner dalam urusan militer (revolution in military affairs). RMA ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) secara intensif dalam sektor pertahanan. Pengendalian mobilisasi pasukan maupun senjata di matra darat, laut, maupun udara oleh seorang jenderal AS saat ini, misalnya, didukung seperangkat mesin komputer canggih dan program (software) yang mengintegrasikan komunikasi serta distribusi informasi di ketiga matra tersebut secara simultan. Aplikasi RMA ini ditunjukkan pertama kali oleh AS dalam Operation Desert Storm (Perang Teluk) di kawasan Timur Tengah guna menghalau aneksasi lebih lanjut Irak atas Kuwait. Pergerakan pasukan di darat bisa disinkronisasi dengan mobilisasi jet tempur AS dalam menghalau serangan rudal Irak.
Banyak negara yang tercengang dengan perkembangan dunia militer AS tersebut, tak terkecuali Cina (David Shambaugh, 2002). Arsenal persenjataan AS sepeninggal Perang Dingin masih lengkap dan siap operasi, dan kondisi tersebut pada derajat tertentu menimbulkan kekhawatiran tertentu di kalangan pengambil kebijakan negara lain. Kepak sayap elang AS kini tidak memiliki tandingan, terlebih ‘elang’ tersebut kini bisa berkomunikasi serta berkoordinasi dengan operator di darat maupun laut. Pengalaman menyaksikan kehebatan militer AS tersebut, dalam perkembangannya, memicu negara-negara lain untuk memodernisasi kapabilitas militernya dengan memanfaatkan teknologi komunikasi-informasi. Saat ini, sekitar 20 tahun setelah Perang Teluk, arah atau tren pengembangan senjata memang menuju kepada maksimalisasi atau eksploitasi teknologi digital. Negara Israel, contohnya, juga telah memiliki UAV. Segera menyusul mungkin negara Cina, setelah memasuki fase akhir modernisasi angkatan laut (blue water submarine).
Bagaimanapun, tak dapat dipungkiri bahwa RMA bukan proses yang terpisah dari tata kelola industri teknologi maupun sistem ekonomi suatu negara. Sulit –untuk tidak mengatakan tidak mungkin- bagi suatu negara untuk menjalankan sebuah ‘lompatan jauh ke dapan,’ dalam menyamai atau menandingi postur pertahanan AS saat ini. RMA di AS terjadi karena ada dukungan riset yang memadai dalam bidang teknologi serta channelling antara militer selaku pengguna (user), industri pertahanan nasional (producer) yang berkreasi serta menjawab tantangan spesifikasi yang diminta militer, serta pemerintah (supporter) yang menyediakan anggaran. Proses tersebut bagi AS membutuhkan waktu sekitar 30-35 tahun, di tengah suasana tegang akibat Perang Dingin melawan Uni Soviet.
Perang Baru?
Dalam kondisi internasional di mana RMA menjadi trending topic, banyak pihak lantas berpendapat bahwa RMA telah membawa perkembangan baru dalam mode perang atau konflik bersenjata (armed conflict), khususnya, pada abad ke-21, yaitu suatu ‘perang baru’ (new war). Sejauh ini saya belum menemukan definisi yang koheren serta komprehensif mengenai ‘perang baru’ tersebut, dan dalam kesempatan ini pun bukan menjadi intensi saya untuk memberikan definisi tersebut. Kata ‘baru’ dalam kosakata populer kini menjadi buzzword yang dilekatkan kepada banyak hal. Contoh yang paling mudah dijumpai adalah ‘media baru’ yang merujuk kepada media berbasis internet atau jaringan sosial. Dalam konteks komunikasi via media, mungkin ‘baru’ menjadi kategori yang penting karena internet mengubah substansi interaksi manusia. Medium layar (screen) menjadi medan simulasi atas realitas yang pada dasarnya telah terkonstruksi (Yasraf Amir Piliang, 2009).
Dalam konteks perang, menurut saya, penggunaan teknologi atau RMA merupakan fenomena perubahan metode dalam melaksanakan perang. Substansi perang atau konflik bersenjata itu sendiri tidak berubah, dan sebagaimana ditunjukkan tradisi realisme di studi Hubungan Internasional, penyebab dan latar belakang terjadinya perang masih berkitar pada isu kepentingan nasional, perebutan power, sumber daya alam, dan klaim teritori. ‘Baru’ dalam ‘perang baru’ adalah klaim atas perubahan metode. Pertanyaan selanjutnya apakah faedah dari menyematkan istilah ‘baru’ atas substansi ‘perang’ kontemporer yang menunjukkan tidak adanya perubahan dengan ‘perang lama.’ Perang, seperti ditulis Clausewitz, merupakan bentuk lain dari politik, yaitu politik yang berorientasi kepada kekuasaan (power), kejayaan (glory), serta kemakmuran (prosperity). Perang hanya bisa dikatakan ‘baru’ jika kita mau mereproblematisasi pijakan ontologi dari ‘perang’ dan ‘politik’ itu sendiri.
|
|
0 komentar:
Posting Komentar